Menu

Mode Gelap
ARUN Kalbar Peringatkan Bupati Ketapang: SK CPCL Koperasi BJA Diduga Legalkan Perampasan Lahan SDN 23 Sungai Laur Rusak Berat, Perlu Perhatian Pemerintah Daerah Ketapang Pejabat Ketapang Dipertanyakan, ARUN Kalbar Nilai MoU PT BAL Ilegal Inilah Profil Natasha Wilona Mantan Pacar Verrel Bramasta Komnas HAM: Putri Panggil Kuat untuk Damaikan Keributan Usai Kekerasan Seksual

CakepNews · 22 Aug 2025 18:33 WIB ·

ARUN Kalbar Peringatkan Bupati Ketapang: SK CPCL Koperasi BJA Diduga Legalkan Perampasan Lahan


 ARUN Kalbar Peringatkan Bupati Ketapang: SK CPCL Koperasi BJA Diduga Legalkan Perampasan Lahan Perbesar

Ketapang, 22 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Barat resmi menerima mandat kuasa hukum dari masyarakat Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, terkait konflik agraria yang belum terselesaikan sejak 2008.

DPD ARUN Kalbar menyoroti rencana sosialisasi yang digelar Koperasi Binjai Jaya (BJA) dengan dua agenda utama:

  1. Penyampaian Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) untuk Koperasi BJA.

  2. Penjelasan hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara Koperasi Produsen BJA dan PT Budidaya Agro Lestari (BAL).

Ketua DPD ARUN Kalbar menyatakan penolakan keras terhadap rencana penerbitan SK CPCL tersebut dengan alasan:

  1. Belum ada pembebasan lahan. Sejak 2008 hingga kini, lahan masyarakat di wilayah Beturus, Desa Pelanjau Jaya, seluas ±1.200 hektare yang dimiliki 178 kepala keluarga (KK) belum pernah dibebaskan maupun diberikan ganti rugi tanam tumbuh. Para pemilik lahan masih memegang alas hak tanah.

  2. Perlu pembuktian pembayaran. Jika ada klaim bahwa perusahaan atau koperasi telah melakukan pembayaran, hal itu harus dibuktikan secara terbuka. “Pembuktiannya harus jelas: kepada siapa dibayarkan dan ke mana aliran dana tersebut. Itu harus diuji di pengadilan,” tegas Ketua ARUN Kalbar.

  3. MoU dianggap cacat hukum. Koperasi BJA dinilai bermasalah secara hukum karena mengelola lahan yang bukan miliknya dan menandatangani MoU dengan PT BAL tanpa persetujuan sah dari pemilik lahan.

  4. Penolakan masyarakat. Mayoritas warga dan Kepala Desa Pelanjau Jaya menolak MoU tersebut. Dengan demikian, segala bentuk legalisasi kemitraan dinilai cacat hukum sekaligus cacat sosial.

ARUN Kalbar memperingatkan Bupati Ketapang agar tidak menerbitkan SK CPCL untuk Koperasi BJA. Jika SK tetap diterbitkan, pemerintah daerah dinilai turut melanggengkan praktik perampasan lahan yang kini sedang diproses melalui jalur advokasi hukum.

“Atas nama rakyat yang haknya dirampas, kami menegaskan: jangan ada SK CPCL untuk Koperasi Binjai Jaya. Pemerintah harus berpihak pada rakyat, bukan pada perusahaan yang sejak awal cacat dalam pengelolaan dan kemitraannya,” tegas pernyataan resmi DPD ARUN Kalbar.

Organisasi ini memastikan akan terus mendampingi masyarakat Desa Pelanjau Jaya hingga hak atas tanah dikembalikan dan setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan diproses sesuai hukum.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pejabat Kecamatan dan Desa Diduga Pimpin Aksi Intimidasi di Batu Menang, Hingga Fitnah Media Lokal Terhadap Masyarakat Suka Karya Marau

17 October 2025 - 21:34 WIB

Gambar WhatsApp 2025 10 17 pukul 19.13.47 979b7f0e

Puluhan Tahun Diduga Kuasai Lahan di Luar HGU, PT PTS Diprotes Warga Teluk Bayur

19 September 2025 - 19:00 WIB

IMG 20250919 WA0023

Pasal 33 UUD 1945 Jadi Api Semangat Rakyat 3 Desa Di Kalbar

6 September 2025 - 13:20 WIB

IMG 20250905 WA0052

Pernyataan Sikap ARUN Tegaskan Komitmen Bela Kepentingan Rakyat dan Negara

1 September 2025 - 23:16 WIB

LOGO ARUN HD

PT SNP Minamas Grub, Warga Desa Suka Karya Tuntut Hak Lahan Yang Dirampas, Dan Akan Duduki Lahan

30 August 2025 - 13:05 WIB

IMG 20250830 WA0019

Hadir sebagai Narasumber di Pumpung Hai Borneo 2025, Sekjen DPP ARUN Bicara Soal Masyarakat Adat

22 August 2025 - 22:59 WIB

Gambar WhatsApp 2025 08 22 pukul 22.58.06 e03f4342
Trending di Berita