Menu

Mode Gelap
ARUN Kalbar Peringatkan Bupati Ketapang: SK CPCL Koperasi BJA Diduga Legalkan Perampasan Lahan SDN 23 Sungai Laur Rusak Berat, Perlu Perhatian Pemerintah Daerah Ketapang Pejabat Ketapang Dipertanyakan, ARUN Kalbar Nilai MoU PT BAL Ilegal Inilah Profil Natasha Wilona Mantan Pacar Verrel Bramasta Komnas HAM: Putri Panggil Kuat untuk Damaikan Keributan Usai Kekerasan Seksual

CakepNews · 6 Sep 2025 13:20 WIB ·

Pasal 33 UUD 1945 Jadi Api Semangat Rakyat 3 Desa Di Kalbar


 Pasal 33 UUD 1945 Jadi Api Semangat Rakyat 3 Desa Di Kalbar Perbesar

Cakep Nasional – Pontianak, 5 September 2025 – Warga dari tiga desa, yakni Pelanjau Jaya, Suka Karya, dan Teluk Bayur, memperkuat barisan perjuangan mereka dengan menggelar pertemuan penting bersama Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Barat serta Sekretaris Jenderal DPP ARUN. Pertemuan ini berlangsung di Sekretariat DPD ARUN Kalbar sebagai bentuk konsolidasi gerakan rakyat menghadapi persoalan agraria yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Dalam suasana penuh semangat, Sekjen DPP ARUN menegaskan kembali dasar perjuangan yang berpijak pada Pasal 33 UUD 1945. Ia menekankan bahwa amanat konstitusi menegaskan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak atau kelompok tertentu.

> “Kita kembali pada konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Inilah ruh perjuangan kita,” tegas Sekjen DPP ARUN dalam pernyataannya.

Pernyataan ini disambut antusias oleh para tokoh masyarakat dan perwakilan warga desa. Mereka menilai perjuangan mempertahankan hak atas tanah bukan sekadar soal kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi juga berkaitan dengan kedaulatan bangsa.

Semangat perjuangan tersebut semakin berkobar setelah Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025 menekankan pentingnya kedaulatan bangsa atas sumber daya alam. Presiden menegaskan bahwa arah pembangunan nasional tidak boleh melepaskan kendali negara terhadap tanah, air, hutan, dan kekayaan alam lainnya. Bagi masyarakat desa, pesan itu menjadi energi baru yang memotivasi perjuangan mereka di lapangan.

Selain itu, Sekjen DPP ARUN juga menyampaikan apresiasi kepada kalangan mahasiswa yang terus menyuarakan kritik dan mengingatkan pemerintah maupun DPR agar konsisten menjalankan Pasal 33 UUD 1945.

Pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan seruan persatuan lintas desa. Warga Desa Pelanjau Jaya, Suka Karya, dan Teluk Bayur sepakat memperkuat solidaritas dalam menghadapi berbagai persoalan agraria yang mereka hadapi. Konsolidasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk melawan ketidakadilan, sekaligus menegaskan bahwa rakyat desa memiliki hak konstitusional yang tidak boleh diabaikan.

Dengan adanya barisan perjuangan yang semakin solid, masyarakat berharap pemerintah pusat, DPR, dan aparat penegak hukum dapat lebih serius menindaklanjuti konflik agraria yang melibatkan rakyat kecil. Mereka menegaskan, perjuangan ini bukan hanya untuk generasi saat ini, tetapi juga demi masa depan anak cucu bangsa Indonesia. dika

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pejabat Kecamatan dan Desa Diduga Pimpin Aksi Intimidasi di Batu Menang, Hingga Fitnah Media Lokal Terhadap Masyarakat Suka Karya Marau

17 October 2025 - 21:34 WIB

Gambar WhatsApp 2025 10 17 pukul 19.13.47 979b7f0e

Puluhan Tahun Diduga Kuasai Lahan di Luar HGU, PT PTS Diprotes Warga Teluk Bayur

19 September 2025 - 19:00 WIB

IMG 20250919 WA0023

Pernyataan Sikap ARUN Tegaskan Komitmen Bela Kepentingan Rakyat dan Negara

1 September 2025 - 23:16 WIB

LOGO ARUN HD

PT SNP Minamas Grub, Warga Desa Suka Karya Tuntut Hak Lahan Yang Dirampas, Dan Akan Duduki Lahan

30 August 2025 - 13:05 WIB

IMG 20250830 WA0019

Hadir sebagai Narasumber di Pumpung Hai Borneo 2025, Sekjen DPP ARUN Bicara Soal Masyarakat Adat

22 August 2025 - 22:59 WIB

Gambar WhatsApp 2025 08 22 pukul 22.58.06 e03f4342

ARUN Kalbar Peringatkan Bupati Ketapang: SK CPCL Koperasi BJA Diduga Legalkan Perampasan Lahan

22 August 2025 - 18:33 WIB

Gambar WhatsApp 2025 08 22 pukul 18.10.27 dcb5acf7
Trending di CakepNews