cakep – Pontianak, 13 Agustus 2025 — Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Barat mengecam keras pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. Budidaya Agro Lestari (BAL) dan Koperasi Binjai Jaya yang digelar di Hotel Grand Zuri, Ketapang, beberapa waktu lalu.
Bagi ARUN, MoU ini cacat hukum, tidak sah, dan merupakan bentuk pemaksaan kehendak yang mencederai martabat masyarakat. Fakta di lapangan membuktikan:
1. Lahan plasma yang dijadikan objek kerja sama tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
2. Proses pembebasan lahan di wilayah Beturus bermasalah, di mana sebagian pemilik tanah secara tegas menolak lahannya dikuasai PT. BAL.
3. Penolakan resmi masyarakat Desa Pelanjau Jaya telah diabaikan begitu saja.
MOU ini terkesan dirancang untuk kepentingan segelintir elit dan bukan untuk kesejahteraan masyarakat. Kehadiran Kepala Dinas Koperasi dan Kepala Distanakbun Kabupaten Ketapang di acara tersebut justru memunculkan pertanyaan besar: apakah pejabat daerah ikut melegitimasi pelanggaran hukum?
“Masyarakat di wilayah Beturus adalah dampingan ARUN. Kami tidak akan tinggal diam. Kami melihat ini sebagai skema terstruktur untuk merampas hak rakyat. Segala bentuk kerja sama yang dibangun di atas lahan tanpa HGU adalah pelanggaran hukum dan harus dihentikan,” tegas DPD ARUN Kalbar.
Sebagai langkah tegas, Penasihat Hukum DPP ARUN akan segera membuat Laporan Polisi (LP) terhadap pengurus Koperasi Binjai Jaya dan pihak-pihak yang terlibat dalam MoU ilegal tersebut. ARUN juga membuka opsi untuk menggugat secara perdata dan pidana semua pihak yang terlibat dalam persekongkolan ini.
“Kami peringatkan PT. BAL dan siapa pun yang terlibat: hentikan semua aktivitas yang merugikan rakyat. Kalau tidak, kami akan lawan di meja hijau, di lapangan, dan di hadapan publik,” tutup pernyataan DPD ARUN Kalbar. com



