Menu

Mode Gelap
ARUN Kalbar Peringatkan Bupati Ketapang: SK CPCL Koperasi BJA Diduga Legalkan Perampasan Lahan SDN 23 Sungai Laur Rusak Berat, Perlu Perhatian Pemerintah Daerah Ketapang Pejabat Ketapang Dipertanyakan, ARUN Kalbar Nilai MoU PT BAL Ilegal Inilah Profil Natasha Wilona Mantan Pacar Verrel Bramasta Komnas HAM: Putri Panggil Kuat untuk Damaikan Keributan Usai Kekerasan Seksual

Berita · 13 Aug 2025 15:29 WIB ·

Pejabat Ketapang Dipertanyakan, ARUN Kalbar Nilai MoU PT BAL Ilegal


 Pejabat Ketapang Dipertanyakan, ARUN Kalbar Nilai MoU PT BAL Ilegal Perbesar

cakep – Pontianak, 13 Agustus 2025 — Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Barat mengecam keras pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. Budidaya Agro Lestari (BAL) dan Koperasi Binjai Jaya yang digelar di Hotel Grand Zuri, Ketapang, beberapa waktu lalu.

Bagi ARUN, MoU ini cacat hukum, tidak sah, dan merupakan bentuk pemaksaan kehendak yang mencederai martabat masyarakat. Fakta di lapangan membuktikan:

1. Lahan plasma yang dijadikan objek kerja sama tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

2. Proses pembebasan lahan di wilayah Beturus bermasalah, di mana sebagian pemilik tanah secara tegas menolak lahannya dikuasai PT. BAL.

3. Penolakan resmi masyarakat Desa Pelanjau Jaya telah diabaikan begitu saja.

MOU ini terkesan dirancang untuk kepentingan segelintir elit dan bukan untuk kesejahteraan masyarakat. Kehadiran Kepala Dinas Koperasi dan Kepala Distanakbun Kabupaten Ketapang di acara tersebut justru memunculkan pertanyaan besar: apakah pejabat daerah ikut melegitimasi pelanggaran hukum?

“Masyarakat di wilayah Beturus adalah dampingan ARUN. Kami tidak akan tinggal diam. Kami melihat ini sebagai skema terstruktur untuk merampas hak rakyat. Segala bentuk kerja sama yang dibangun di atas lahan tanpa HGU adalah pelanggaran hukum dan harus dihentikan,” tegas DPD ARUN Kalbar.

Sebagai langkah tegas, Penasihat Hukum DPP ARUN akan segera membuat Laporan Polisi (LP) terhadap pengurus Koperasi Binjai Jaya dan pihak-pihak yang terlibat dalam MoU ilegal tersebut. ARUN juga membuka opsi untuk menggugat secara perdata dan pidana semua pihak yang terlibat dalam persekongkolan ini.

“Kami peringatkan PT. BAL dan siapa pun yang terlibat: hentikan semua aktivitas yang merugikan rakyat. Kalau tidak, kami akan lawan di meja hijau, di lapangan, dan di hadapan publik,” tutup pernyataan DPD ARUN Kalbar. com

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pejabat Kecamatan dan Desa Diduga Pimpin Aksi Intimidasi di Batu Menang, Hingga Fitnah Media Lokal Terhadap Masyarakat Suka Karya Marau

17 October 2025 - 21:34 WIB

Gambar WhatsApp 2025 10 17 pukul 19.13.47 979b7f0e

Puluhan Tahun Diduga Kuasai Lahan di Luar HGU, PT PTS Diprotes Warga Teluk Bayur

19 September 2025 - 19:00 WIB

IMG 20250919 WA0023

Pasal 33 UUD 1945 Jadi Api Semangat Rakyat 3 Desa Di Kalbar

6 September 2025 - 13:20 WIB

IMG 20250905 WA0052

Pernyataan Sikap ARUN Tegaskan Komitmen Bela Kepentingan Rakyat dan Negara

1 September 2025 - 23:16 WIB

LOGO ARUN HD

PT SNP Minamas Grub, Warga Desa Suka Karya Tuntut Hak Lahan Yang Dirampas, Dan Akan Duduki Lahan

30 August 2025 - 13:05 WIB

IMG 20250830 WA0019

Hadir sebagai Narasumber di Pumpung Hai Borneo 2025, Sekjen DPP ARUN Bicara Soal Masyarakat Adat

22 August 2025 - 22:59 WIB

Gambar WhatsApp 2025 08 22 pukul 22.58.06 e03f4342
Trending di Berita