Menu

Mode Gelap
ARUN Kalbar Peringatkan Bupati Ketapang: SK CPCL Koperasi BJA Diduga Legalkan Perampasan Lahan SDN 23 Sungai Laur Rusak Berat, Perlu Perhatian Pemerintah Daerah Ketapang Pejabat Ketapang Dipertanyakan, ARUN Kalbar Nilai MoU PT BAL Ilegal Inilah Profil Natasha Wilona Mantan Pacar Verrel Bramasta Komnas HAM: Putri Panggil Kuat untuk Damaikan Keributan Usai Kekerasan Seksual

Berita · 13 Aug 2025 16:30 WIB ·

Pelanggaran Izin & Rekayasa Plasma, ARUN Laporkan Anak Usaha Minamas , Beserta PT PTS , Disambut Wakapolda Kalbar


 Pelanggaran Izin & Rekayasa Plasma, ARUN Laporkan Anak Usaha Minamas , Beserta PT PTS , Disambut Wakapolda Kalbar Perbesar

cakep Pontianak, 12 Agustus 2025 — Wakapolda Kalbar Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si. menerima audiensi perwakilan masyarakat dari tiga desa di Kabupaten Ketapang — Desa Pelanjau Jaya, Desa Suka Karya, dan Desa Teluk Bayur — bersama Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalbar yang dipimpin Binsar Ritonga. Pertemuan ini membahas konflik agraria yang telah berlangsung selama 20–30 tahun tanpa penyelesaian.

Wakapolda memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalbar untuk segera menindaklanjuti laporan resmi dan dokumen bukti dugaan perampasan lahan. Tim penasihat hukum masyarakat dari DPP ARUN, Yudi Rizaldi Muslim, SH., MH., dan Syafiq, SH., bersama Binsar Ritonga langsung diarahkan ke ruang Dirkrimum untuk menyerahkan laporan, permohonan perlindungan hukum, serta bukti-bukti pendukung.

Dirkrimum menanyakan apakah laporan serupa pernah disampaikan sebelumnya. Binsar Ritonga dan Yudi Rizaldi memastikan bahwa kasus ini telah berulang kali dilaporkan ke Polres, Polsek, DPRD Ketapang, dan instansi terkait, namun selalu berhenti tanpa tindak lanjut. Menurut mereka, lahan warga dikuasai perusahaan selama puluhan tahun tanpa ganti rugi lahan maupun tanam tumbuh.

DPD ARUN Kalbar menuding perusahaan melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya: tidak memiliki izin IUP, menanam di luar HGU inti, terbitnya HGU sebelum pembayaran GRTT, serta ribuan hektare lahan tanpa ganti rugi sama sekali. Disebutkan pula adanya dugaan rekayasa kebun plasma oleh PT. Prakarsa Tani Sejati, PT. Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT. Sandika Nata Palma (SNP) yang merupakan anak perusahaan Minamas Group. Perusahaan dinilai menghindari kewajiban menyediakan 20% plasma, membuka kebun baru tanpa izin, dan mengelola plasma tanpa melibatkan pemilik lahan.

“Kami mengingatkan agar penanganan konflik agraria berlandaskan pada ketentuan undang-undang, bukan sekadar narasi pihak perusahaan yang bisa saja menyesatkan,” tegas Binsar Ritonga.

Sementara itu, Syafiq, yang juga Tenaga Ahli Komisi III DPR RI Bob Hasan, menjelaskan koordinasi ini merupakan bagian dari persiapan untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI.

Kasus ini sebelumnya juga telah disoroti oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Anggota Komisi III, DR. Bob Hasan, SH., MH., yang beberapa pekan lalu mengunjungi Mapolda Kalbar untuk membahas permasalahan tersebut. Dika

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pejabat Kecamatan dan Desa Diduga Pimpin Aksi Intimidasi di Batu Menang, Hingga Fitnah Media Lokal Terhadap Masyarakat Suka Karya Marau

17 October 2025 - 21:34 WIB

Gambar WhatsApp 2025 10 17 pukul 19.13.47 979b7f0e

Puluhan Tahun Diduga Kuasai Lahan di Luar HGU, PT PTS Diprotes Warga Teluk Bayur

19 September 2025 - 19:00 WIB

IMG 20250919 WA0023

Pasal 33 UUD 1945 Jadi Api Semangat Rakyat 3 Desa Di Kalbar

6 September 2025 - 13:20 WIB

IMG 20250905 WA0052

Pernyataan Sikap ARUN Tegaskan Komitmen Bela Kepentingan Rakyat dan Negara

1 September 2025 - 23:16 WIB

LOGO ARUN HD

PT SNP Minamas Grub, Warga Desa Suka Karya Tuntut Hak Lahan Yang Dirampas, Dan Akan Duduki Lahan

30 August 2025 - 13:05 WIB

IMG 20250830 WA0019

Hadir sebagai Narasumber di Pumpung Hai Borneo 2025, Sekjen DPP ARUN Bicara Soal Masyarakat Adat

22 August 2025 - 22:59 WIB

Gambar WhatsApp 2025 08 22 pukul 22.58.06 e03f4342
Trending di Berita