Menu

Mode Gelap
ARUN Kalbar Peringatkan Bupati Ketapang: SK CPCL Koperasi BJA Diduga Legalkan Perampasan Lahan SDN 23 Sungai Laur Rusak Berat, Perlu Perhatian Pemerintah Daerah Ketapang Pejabat Ketapang Dipertanyakan, ARUN Kalbar Nilai MoU PT BAL Ilegal Inilah Profil Natasha Wilona Mantan Pacar Verrel Bramasta Komnas HAM: Putri Panggil Kuat untuk Damaikan Keributan Usai Kekerasan Seksual

Berita · 30 Aug 2025 13:05 WIB ·

PT SNP Minamas Grub, Warga Desa Suka Karya Tuntut Hak Lahan Yang Dirampas, Dan Akan Duduki Lahan


 PT SNP Minamas Grub, Warga Desa Suka Karya Tuntut Hak Lahan Yang Dirampas, Dan Akan Duduki Lahan Perbesar

Cakepnews – Ketapang, 29 Agustus 2025 – Konflik agraria antara masyarakat Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, dengan PT Sandika Nata Palma ( PT SNP ) semakin memanas. Warga bersama Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Barat menegaskan siap melakukan aksi pendudukan lahan yang diduga dirampas perusahaan.

Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga, menyatakan bahwa masyarakat tidak bisa terus-menerus dibiarkan kehilangan haknya tanpa penyelesaian yang adil.

> “Kami sudah cukup bersabar. Warga akan berdiri mempertahankan tanahnya, dan PT Sandika Nata Palma harus bertanggung jawab atas dugaan perampasan ini,” tegas Binsar dalam pertemuan di Ketapang, Rabu (28/8).

Warga Desa Suka Karya menilai perusahaan telah menguasai lahan mereka tanpa ganti rugi yang sah serta tidak merealisasikan janji pembangunan kebun plasma yang dijanjikan sejak awal masuk ke wilayah mereka.

“Tanah kami hilang tanpa musyawarah yang sah, sementara kebun plasma yang dijanjikan tidak pernah ada. Kami menuntut keadilan dan hak kami dikembalikan,” ungkap seorang tokoh masyarakat.

Menanggapi keresahan tersebut, ARUN Kalbar telah menempuh berbagai jalur advokasi. Laporan resmi telah disampaikan kepada Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, Kodim, Kapolres Ketapang, hingga Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.

Binsar menegaskan bahwa perjuangan ini dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas.

Di antaranya:

UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

UUPA 1960 yang mengatur hak atas tanah dan kewajiban pemegang hak.

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang memuat kewajiban perusahaan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU).

Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang mengakui keberadaan hutan adat sebagai milik masyarakat hukum adat.

“Konstitusi menyatakan tanah untuk rakyat. Bila hak rakyat diabaikan, maka rakyat akan menegakkan haknya sendiri,” tambahnya.

Dalam pertemuan warga dan ARUN Kalbar, disepakati tiga poin utama yang menjadi landasan langkah selanjutnya:

1. Pendampingan hukum akan tetap dilanjutkan melalui jalur resmi, termasuk kemungkinan membawa kasus ini ke tingkat nasional.

2. Warga Desa Suka Karya menyiapkan aksi pendudukan lahan dalam waktu dekat sebagai bentuk perlawanan jika tidak ada penyelesaian.

3. ARUN Kalbar berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun PT Sandika Nata Palma.

Pertemuan diakhiri dengan penegasan komitmen warga Desa Suka Karya untuk tetap solid dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah yang menjadi sumber kehidupan.

> “Kami tidak ingin konflik ini berlarut, tapi bila hak kami terus diabaikan, kami akan turun langsung ke lahan. Tanah ini sumber hidup kami, dan kami akan mempertahankannya sampai keadilan ditegakkan,” tegas salah satu perwakilan masyarakat.

Kasus di Desa Suka Karya menambah daftar panjang konflik agraria di Kabupaten Ketapang yang melibatkan perusahaan perkebunan besar dan masyarakat adat atau lokal. Ketegangan ini mencerminkan perlunya perhatian serius pemerintah dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dan kewajiban perusahaan dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Dengan semakin kuatnya tekad warga dan dukungan dari organisasi advokasi seperti ARUN Kalbar, kasus ini berpotensi menjadi salah satu isu penting yang akan disorot di tingkat daerah maupun nasional dalam waktu dekat. dik

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pejabat Kecamatan dan Desa Diduga Pimpin Aksi Intimidasi di Batu Menang, Hingga Fitnah Media Lokal Terhadap Masyarakat Suka Karya Marau

17 October 2025 - 21:34 WIB

Gambar WhatsApp 2025 10 17 pukul 19.13.47 979b7f0e

Puluhan Tahun Diduga Kuasai Lahan di Luar HGU, PT PTS Diprotes Warga Teluk Bayur

19 September 2025 - 19:00 WIB

IMG 20250919 WA0023

Pasal 33 UUD 1945 Jadi Api Semangat Rakyat 3 Desa Di Kalbar

6 September 2025 - 13:20 WIB

IMG 20250905 WA0052

Pernyataan Sikap ARUN Tegaskan Komitmen Bela Kepentingan Rakyat dan Negara

1 September 2025 - 23:16 WIB

LOGO ARUN HD

Hadir sebagai Narasumber di Pumpung Hai Borneo 2025, Sekjen DPP ARUN Bicara Soal Masyarakat Adat

22 August 2025 - 22:59 WIB

Gambar WhatsApp 2025 08 22 pukul 22.58.06 e03f4342

ARUN Kalbar Peringatkan Bupati Ketapang: SK CPCL Koperasi BJA Diduga Legalkan Perampasan Lahan

22 August 2025 - 18:33 WIB

Gambar WhatsApp 2025 08 22 pukul 18.10.27 dcb5acf7
Trending di CakepNews