Menu

Mode Gelap
ARUN Kalbar Peringatkan Bupati Ketapang: SK CPCL Koperasi BJA Diduga Legalkan Perampasan Lahan SDN 23 Sungai Laur Rusak Berat, Perlu Perhatian Pemerintah Daerah Ketapang Pejabat Ketapang Dipertanyakan, ARUN Kalbar Nilai MoU PT BAL Ilegal Inilah Profil Natasha Wilona Mantan Pacar Verrel Bramasta Komnas HAM: Putri Panggil Kuat untuk Damaikan Keributan Usai Kekerasan Seksual

CakepNews · 19 Sep 2025 19:00 WIB ·

Puluhan Tahun Diduga Kuasai Lahan di Luar HGU, PT PTS Diprotes Warga Teluk Bayur


 Puluhan Tahun Diduga Kuasai Lahan di Luar HGU, PT PTS Diprotes Warga Teluk Bayur Perbesar

CakepHot –  Ketapang, 19 September 2025 – Ratusan warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, melakukan aksi penutupan jalan yang biasa digunakan PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) untuk aktivitas panen sawit. Aksi berlangsung damai dan tertib pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Penutupan jalan tersebut merupakan bentuk protes warga yang menegaskan bahwa akses jalan berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Menurut warga, lahan tersebut merupakan tanah masyarakat yang tidak pernah diserahkan kepada PT. PTS, sehingga perusahaan tidak berhak melintas maupun memanen hasil kebun sawit di area itu.

Kuasa hukum warga, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihak manajemen PT. PTS telah menghubunginya pada pagi hari terkait aksi tersebut. Ia menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas tindakan karyawannya di lapangan.

“Kalau ada karyawan yang marah kepada masyarakat, berarti itu sudah instruksi dari atasan. Karena itu, perusahaan jangan lepas tangan,” ujar Yudi.

Ia menambahkan, segala bentuk komunikasi maupun dialog harus dilakukan secara resmi. “Jika perusahaan ingin berdialog, silakan bersurat kepada kantor hukum DPP ARUN. Kami akan merespons secara formal. Perjuangan masyarakat ini tidak akan mundur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yudi menilai PT. PTS diduga selama puluhan tahun telah memanfaatkan lahan di luar izin HGU. Tindakan itu, menurutnya, jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Sedangkan masyarakat sah secara hukum ketika memperjuangkan hak atas tanah mereka sendiri,” tegasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh komitmen warga Desa Teluk Bayur yang menegaskan dukungan penuh terhadap pendampingan hukum oleh ARUN. “Kami akan tetap bersama-sama ARUN, memperjuangkan hak kami sampai titik akhir,” kata salah satu tokoh masyarakat dalam aksi tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Persoalan batas HGU perkebunan sawit dan klaim lahan masyarakat lokal menjadi salah satu sumber sengketa yang terus berulang di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. PTS belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tuntutan masyarakat Desa Teluk Bayur. com 

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pejabat Kecamatan dan Desa Diduga Pimpin Aksi Intimidasi di Batu Menang, Hingga Fitnah Media Lokal Terhadap Masyarakat Suka Karya Marau

17 October 2025 - 21:34 WIB

Gambar WhatsApp 2025 10 17 pukul 19.13.47 979b7f0e

Tiga Desa di Ketapang Siap Duduki Lahan, ARUN Layangkan Surat ke Kapolda Kalbar

9 September 2025 - 15:07 WIB

arun dpp kalbar

Pasal 33 UUD 1945 Jadi Api Semangat Rakyat 3 Desa Di Kalbar

6 September 2025 - 13:20 WIB

IMG 20250905 WA0052

Pernyataan Sikap ARUN Tegaskan Komitmen Bela Kepentingan Rakyat dan Negara

1 September 2025 - 23:16 WIB

LOGO ARUN HD

PT SNP Minamas Grub, Warga Desa Suka Karya Tuntut Hak Lahan Yang Dirampas, Dan Akan Duduki Lahan

30 August 2025 - 13:05 WIB

IMG 20250830 WA0019

Hadir sebagai Narasumber di Pumpung Hai Borneo 2025, Sekjen DPP ARUN Bicara Soal Masyarakat Adat

22 August 2025 - 22:59 WIB

Gambar WhatsApp 2025 08 22 pukul 22.58.06 e03f4342
Trending di Berita