Menu

Mode Gelap
ARUN Kalbar Peringatkan Bupati Ketapang: SK CPCL Koperasi BJA Diduga Legalkan Perampasan Lahan SDN 23 Sungai Laur Rusak Berat, Perlu Perhatian Pemerintah Daerah Ketapang Pejabat Ketapang Dipertanyakan, ARUN Kalbar Nilai MoU PT BAL Ilegal Inilah Profil Natasha Wilona Mantan Pacar Verrel Bramasta Komnas HAM: Putri Panggil Kuat untuk Damaikan Keributan Usai Kekerasan Seksual

CakepNet · 9 Sep 2025 15:07 WIB ·

Tiga Desa di Ketapang Siap Duduki Lahan, ARUN Layangkan Surat ke Kapolda Kalbar


 Tiga Desa di Ketapang Siap Duduki Lahan, ARUN Layangkan Surat ke Kapolda Kalbar Perbesar

cakepnews- Pontianak, 9 September 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ARUN Kalimantan Barat, pada Selasa (9/9/2025), resmi menyampaikan surat pemberitahuan terkait rencana aktivitas pendudukan lahan oleh masyarakat di tiga desa, yakni Desa Pelanjau Jaya, Desa Suka Karya, dan Desa Teluk Bayur, Kabupaten Ketapang.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD ARUN Kalimantan Barat, Binsar Tua Ritonga, kepada Kapolda Kalimantan Barat. Selain kepada Kapolda, surat yang sama juga disampaikan ke Kementerian ATR/BPN Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Barat, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat.

Penyampaian surat ini merupakan bentuk pemberitahuan resmi agar rencana kegiatan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah adat dan lahan garapan turun-temurun dapat berjalan tertib, damai, serta mendapatkan perlindungan hukum dan perhatian dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Dalam isi suratnya, ARUN menegaskan bahwa pendudukan lahan ini adalah langkah advokasi lanjutan yang dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Aksi tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa objek tanah yang dikuasai perusahaan berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) maupun hak sah yang dimiliki perusahaan.

“Pendudukan ini bukan tindakan melawan hukum. Ini adalah upaya rakyat menegaskan haknya setelah puluhan tahun kehilangan tanah adat dan lahan garapan turun-temurun tanpa ganti rugi yang layak,” ungkap Binsar Tua Ritonga.

Sebelum langkah ini ditempuh, ARUN bersama masyarakat telah menggelar musyawarah di tiga desa sebagai bentuk ketaatan pada mekanisme hukum dan proses advokasi.

Dengan adanya penyampaian surat ke berbagai instansi terkait, ARUN berharap seluruh pihak, baik aparat kepolisian maupun pemerintah daerah, dapat memberikan perlindungan hukum serta memastikan proses perjuangan masyarakat berjalan aman, damai, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Junaidi SE

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Puluhan Tahun Diduga Kuasai Lahan di Luar HGU, PT PTS Diprotes Warga Teluk Bayur

19 September 2025 - 19:00 WIB

IMG 20250919 WA0023

Inilah Profil Natasha Wilona Mantan Pacar Verrel Bramasta

19 September 2022 - 13:14 WIB

natasha wilona

Komnas HAM: Putri Panggil Kuat untuk Damaikan Keributan Usai Kekerasan Seksual

2 September 2022 - 14:14 WIB

sambo

Haruka Siap Jadi Istri Kedua , Untuk Tagih Janji ke Deddy Corbuzier

18 August 2022 - 09:53 WIB

62fcaab95a32b haruka nakagawa deddy 1265 711

Hercules Mempunyai Kesempatan Kembali kelayar kaca melalui MCU dan akan hadir di Film She-Hulk

18 August 2022 - 09:38 WIB

1316637 h 8e83cc66d7c9

Haruka eX JKT48 Hafal Lirik Lagu Indonesia Raya Untuk memperingati HUT RI 77 Hingga Berniat Menjadi WNI

18 August 2022 - 09:32 WIB

haruka
Trending di CakepHot